Kemenkeu Perkirakan Penerimaan Pajak Semester II Tahun 2022 Bakal Melandai

Laporan: Tri Bowo Santoso
Rabu, 03 Agustus 2022 | 02:56 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SinPo.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan pajak pada semester II-2022 tidak akan melebihi semester I-2022 ini. 

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, menjelaskan, faktor yang mempengaruhi melandainya penerimaan pajak sampai akhir 2022, yakni, adanya risiko dampak perlambatan ekonomi global, hingga tidak adanya lagi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty Jilid II di mana pemerintah berhasil meraup Rp 61,01 triliun dari program itu.

"Kami ekspektasikan memang mungkin agak sedikit kekuatan pertumbuhannya (di semester II-2022) mengingat semester I basis juga lebih rendah, mungkin semester II-2022 kekuatan pertumbuhan kalau kita bandingkan dengan semester II-2021 memang mungkin agak sedikit berbeda," kata Suryo dalam media briefing di kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Agustus 2022.

Rendahnya penerimaan pajak semester II-2022, menurut Suryo, juga dipengaruhi pada perlambatan ekonomi dunia yang dapat memberi dampak kepada ekonomi domestik.

"Pengaruhnya ke ekonomi akan berdampak pada penerimaan perpajakan. Sebagaimana diketahui bahwa penerimaan perpajakan itu memang hasil dari kegiatan ekonomi. Kalau ekonomi bagus, maka penerimaan pajak bagus," tuturnya.

Misalnya, sebut Suryo, total penerimaan pajak sepanjang semester I-2022 (Januari-Juni) yang  mencapai Rp 868,3 triliun. Realisasi tersebut naik 55,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Penyebab kuatnya pertumbuhan penerimaan pajak pada semester I-2022, kata Suryo, ada empat hal. Pertama, harga komoditas yang tinggi telah menyumbang terhadap penerimaan pajak.

Kedua, pertumbuhan ekonomi yang kuat memberi kontribusi ke penerimaan pajak khususnya terlihat melalui penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri dan PPN impor. Ketiga, basis penerimaan pajak pada semester I-2021 relatif rendah karena pemerintah masih banyak menggelontorkan insentif pajak yang hampir tersebar di seluruh sektor usaha untuk mendukung pemulihan ekonomi.

Keempat, dampak dari implementasi beleid baru perpajakan UU Harmonisasi Peraturan perpajakan (UU HPP). Hal ini terlihat dari penerimaan pajak melalui program tax amnesty jilid II serta penyesuaian tarif PPN menjadi 11% mulai April 2022.

 sinpo

Komentar: