Nirina Zubir: Bagaimana Kita Mau Berantas Mafia Tanah Jika Aktor Intelektual Dihukum Ringan?

Laporan: Tri Bowo Santoso
Rabu, 03 Agustus 2022 | 02:28 WIB
Artis peran, Nirina Zubir. Foto: Istimewa
Artis peran, Nirina Zubir. Foto: Istimewa

SinPo.id - Meski puas dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Riri Khasmita dan Ediiriant dengan tuntutan 15 tahun penjara, artis Nirina Zubir tetap merasa kecewa dengan putusan lainnya. Sebab, tuntutan terhadap oknum PPAT Jakarta Barat di kasus mafia tanah dinilai sangat ringan.   

Ketiga terdakwa dari PPAT Jakarta Barat hanya diberikan tuntutan di bawah lima tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. 

Menurut Nirina, tuntutan tersebut sama sekali tak mengindikasikan keseriusan pengadilan dalam memberantas mafia tanah. 

"Saya bukannya masih mau berharap, tapi saya mau masih mau digerakkan hatinya untuk para siapa nih orang yang bertanggung jawab?" kata Nirina usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 2 Agustus 2022. 

"Karena mana buktinya? Kita mau berantas mafia tanah, mana buktinya?" sambungnya dengan nada kecewa. 

Sebagai informasi, Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Sementara itu Erwin Riduan justru mendapat tuntutan lebih rendah, yaitu 3 tahun penjara. 

Padahal, menurut Nirina, Farida seharusnya bisa mendapat tuntutan yang lebih tinggi karena sudah terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 500 juta dan menjadi aktor intelektual di dalam kasus mafia tanah ini. 

"Itu dia dapat jelas-jelas kok, sudah ada buktinya dia terima duit Rp 500 juta yang pada saat itu dia bukan sebagai seorang PPAT," kata pemain film Keluarga Cemara itu. 

Nirina Zubir kecewa karena bukti aliran dana tersebut dianggap sebagai honorarium untuk tugas Farida. "Dia enggak berhak dapat honorarium karena dia bukan PPAT, makanya it doesn't make sense. Ini kan buktinya jelas kok tapi malah hasilnya seperti ini? Kecewa banget," pungkas Nirina. 

Sidang sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa.

 sinpo

Komentar: