KPK Kumpulkan Aset Rp104,8 Miliar Dari TPPU Bupati Probolinggo

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 02 Agustus 2022 | 15:28 WIB
Ilustrasi/Pixabay
Ilustrasi/Pixabay

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) talah mengumpulkan Rp104,8 miliar dari total aset yang disita milik mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS).

Penyitaan dilakukan dalam rangka proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Adapun aset-aset dimaksud diantaranya berupa, tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022.

Ali menegaskan, tim Jaksa KPK akan membuktikan dipersidangan bahwa harta yang disita ada kaitannya dengan pencucian uang yang dilakuan Puput Tantriana, sehingga KPK berhak melakukan penyitaan untuk negara.

Temuan aset-aset ini, kata Ali, melibatkan unit tim pelacakan aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK.

"Tim Penyidik juga masih terus melakukan pengumpulan alat bukti diantaranya meminta keterangan berbagai pihak sebagai saksi," ujar Ali.

Ali menambahkan, KPK berkomitmen untuk memaksimalkan aset recovery dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti maupun perampasan aset para koruptor.

"Sehingga asset recovery ini menjadi pemasukan bagi kas negara yang nantinya dapat digunakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional, yang manfaatnya tentu kembali untuk rakyat," pungkasnya.

Diketahui, KPK kembali menetapkan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari bersama suaminya, yang merupakan mantan anggota DPR Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka TPPU.

Pada kasus sebelumnya, penerimaan gratifikasi, Puput dan suaminya saat ini sudah berstatus terpidana dan sudah ditahan di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Surabaya, Jawa Timur.

Keduanya mendapat vonis hukuman selama empat tahun penjara dari Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.

Selain hukuman kuruangan, Hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI