Presiden Jokowi Instruksikan Kembali Kaji Pasal Kontroversial di RKUHP

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 02 Agustus 2022 | 15:31 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD (SinPo.id/Tangkapan layar)
Menkopolhukam Mahfud MD (SinPo.id/Tangkapan layar)

SinPo.id - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk mengkaji lagi pasal di RHUKP. Seperti diketahui ada setidaknya 14 pasal dalam RKUHP yang masih menjadi kontroversi di masyarakat.

"Kami diminta Presiden untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat, untuk meminta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," ujar Mahfud seperti dikutip dari channel youtube Seketariat Negara, Selasa, 2 Agustus 2022.

Hukum, kata Mahfud merupakan cermin kesadaran hidup masyarakat. Oleh karena itu, hukum harus dapat dipahami dan disetujui oleh masyarakat.

"Itu hakekat dari demokrasi dalam konteks pemberlakukan hukum," katanya.

Terkait pasal yang masih menjadi kontroversi, Mahfud menilai ada sejumlah cara untuk mencapai titik penyelesaiannya. Salah satunya melalui diskusi terbuka, yang melibatkan  ahli serta akademisi.

"Untuk jalur yang pertama akan terus dibahas di DPR RI menyelesaikan 14 pasal ini. Dan yang kedua terus melakukan sosialisasi serta menyerap aspirasi dari kesimpulan masyarakat terkait 14 pasal tersebut," jelas Mahfud.

Presiden, sambung Mahfud, juga meminta agar masalah ini harus diperhatikan dengan serius. Untuk materi diskusi akan disiapkan oleh Kemenkumham.

"Intinya ini dilakukan untuk menjaga ideologi negara dan integritas negara dibawah konstitusi yang kokoh," pungkasnya.sinpo

Komentar: