DPRD DKI Resmi Bentuk Pansus Aset DKI

Laporan: Zikri Maulana
Senin, 01 Agustus 2022 | 21:36 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI, Misan Samsuri. Foto: Istimewa
Wakil Ketua DPRD DKI, Misan Samsuri. Foto: Istimewa

SinPo.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta resmi menetapkan pembentukan panitia khusus (Pansus) Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Penetapan Pansus Aset DKI tersebut, disampaikan pada Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin 1 Agustus 2022.

Wakil Ketua DPRD DKI Misan Samsuri mengatakan, pansus aset ini diperlukan dalam rangka identifikasi kepemilikan aset Pemprov DKI yang terkendala di lapangan secara akurat dan transparan.

“Dengan mengucapkan Bismillahir Rohmanirrohim, Rapat Paripurna yang kedua ini kami buka dan kami nyatakan terbuka untuk umum,” kata Misan Samsuri di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin 1 Agustus 2022. 

Dilansir dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri mengatakan, Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 21/LP/KA/DPRD/V/2022 Tanggal 24 Mei 2022. 

Kemudian, Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 21/S/KC/DPRD/IV/2022 pada tanggal 26 April 2022 terkait usulan Pembentukan Pansus Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Setelah itu, DPRD Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Musyawarah (Bamus) telah menetapkan jadwal tentang pengumuman Pembentukan Pansus Aset DPRD Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 27 Juli 2022 sesuai ketentuan Pasal 64 ayat 1 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, bahwa Pansus dibentuk dan ditetapkan di Rapat Paripurna. 

“Baru saja kita dengarkan bersama, persetujuan pembentukan, Pansus Aset Pemerintah DPRD Provinsi DKI Jakarta yang telah disetujui untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta,” pungkasnya. 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI