Hari Pertama Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024, Tiga Parpol Belum Melengkapi Berkas
SinPo.id - Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, tiga dari sembilan partai politik (Parpol) yang telah mendaftar di hari pertama pembukaan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 diketahui belum melengkapi berkas.
"Hari pertama pendaftaran ini ada sembilan partai politik yang telah mendaftar ke KPU," kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Agustus 2022.
Idham menjelaskan, enam partai dinyatakan lengkap berkasnya, sehingga dapat melanjutkan ke tahap verifikasi. Parpol tersebut yakni PDIP, PKP, PKS, PERINDO, NasDem, dan PBB. Dan untuk 3 partai lainnya dinyatakan masih dalam tahapan proses, yakni, Partai Prima, Partai Reformasi, dan Partai Pandai
"Dokumen yang lengkap berdasarkan hasil pengecekan kami di dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kami sampaikan yang pertama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dokumennya lengkap, yang kedua Partai Keadilan dan Persatuan dokumennya lengkap, yang ketiga Partai Keadilan Sejahtera dokumennya lengkap, yang keempat Partai Persatuan Indonesia atau PERINDO dokumennya lengkap, yang kelima NasDem dokumennya lengkap, yang keenam Partai Bulan Bintang dokumennya lengkap, selebihnya yang lain sedang kami masih proses," papar Idham.
Idham menambahkan, bagi partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara nasional 4% hanya akan diberlakukan verifikasi administrasi, dan bagi partai yang tidak memenuhi ambang batas tersebut akan diberlakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, begitupun dengan partai baru yang belum pernah mengikuti pemilu sebelumnya.
"Bagi partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara 4% secara nasional ini hanya akan diperlakukan verifikasi administrasi tadi dalam proses penerimaan pendaftaran, selanjutnya bagi partai politik yang tidak melampaui angka Parlemen treshold atau ambang batas perolehan suara nasional itu akan diperlakukan mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Begitu juga dengan partai politik yang belum pernah menjadi peserta pemilu pada pemilu sebelumnya," tandasnya.

