Soal Hasil Banding UMP DKI, Anies Tak Ingin Berandai-andai

Laporan: Zikri Maulana
Senin, 01 Agustus 2022 | 16:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (SinPo.id/Zikri)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (SinPo.id/Zikri)

SinPo.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan buka suara terkait pengajuan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. 

Anies mengaku pihaknya sudah mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. Ia juga menyebut, pihaknya menghormati proses hukum dan memilih untuk tidak memprediksi hasil yang akan keluar nantinya.

"Kita tunggu keputusannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN), jadi setelah keluar hasilnya nanti kita lihat," ujar Anies, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 1 Agustus 2022.

Anies mengatakan, pihaknya tidak mau berandai-andai tentang hasil pengajuan banding tersebut. Kendati demikian, Anies yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di Ibu Kota ini. 

"Kita ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang, bukan karena takut, tapi karena semua merasakan keadilan. Kami berharap majelis hakim untuk mempertimbangkan faktor-faktor itu," tutur Anies.

Anies menyampaikan, hal ini untuk pertumbuhan ekonomi yang berkualitas di Jakarta. Menurutnya, jika pertumbuhan dan pembagian hasil pertumbuhan setara, maka akan terjadi pembangunan yang berkualitas.

"Ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara. Kalau pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara, itu namanya pertumbuhan yang tidak berkualitas," pungkasnya. 

Sebelumnya diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari Rp. 4.641.854 menjadi Rp. 4.573.8454.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah. Ia mengatakan Pemprov DKI berharap, dengan adanya upaya banding itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI