Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Kota Tua Mulai Berlaku, Ini Rutenya
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Kota Tua, Kota Administrasi Jakarta Barat, mulai hari ini, Senin 1 Agustus 2022. Hal ini seiring dengan penerapan kebijakan sistem Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua.
"Sehubungan dengan adanya Penataan Kawasan Kota Tua, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Kota Tua, Kota Administrasi Jakarta Barat, mulai Senin (1/8/2022)," tulis @dishubdkijakarta, dikutip Senin 1 Agustus 2022.
Dishub DKI menyampaikan, uji coba rekayasa lalu lintas ini akan dilakukan pada beberapa titik, yaitu Kawasan Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ), sebagai berikut :
- Lalu Lintas dari Pluit menuju Harmoni
- Lalu Lintas dari Pluit menuju Priuk
- Lalu Lintas dari Timur/Utara menuju Asemka/Harmoni
- Lalu Lintas dari Utara Jalan Kali Besar Barat
- Lalu Lintas dari Selatan mulai dari Jalan Asemka.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan melakukan Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas pada Bus TransJakarta Koridor 1 dan 12.
Dishub DKI juga mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan aturan lalu lintas yang ditetapkan.
"Mematuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tulis akun tersebut.