PBNU Tengarai Dana Sumbangan Umat yang Dikelola  ACT Mengalir Juga ke Kelompok Teroris

Laporan: Tri Bowo Santoso
Minggu, 31 Juli 2022 | 02:26 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Rahmat Hidayat Pulungan. Foto: Tangkapan layar
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Rahmat Hidayat Pulungan. Foto: Tangkapan layar

SinPo.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Polri tak ragu untuk menelusuri dana sumbangan umat yang diduga diselewengkan lembaga filantropi, Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengalir juga ke pihak lain, termasuk kelompok teroris.

"Penegak hukum juga agar tidak ragu-ragu untuk menyelidiki lebih dalam ke mana saja aliran dana tersebut," tegas Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Rahmat Hidayat Pulungan melalui pesan singkatnya, Sabtu, 30 Juli 2022.

"Jangan sampai selain untuk memperkaya diri sendiri, dana masyarakat digunakan atau dialirkan untuk memperkuat kelompok-kelompok radikal dan terorisme," sambungnya.

Rahmat berharap, penegak hukum transparan untuk menyampaikan kepada publik terkait aliran dana tersebut. Termasuk, modus-modus yang dilakukan para petinggi ACT. Ia mewaspadai aliran uang ACT itu juga mengalir untuk kelompok radikal.

Rahmat berpandangan langkah Bareskrim Polri mengusut dugaan penyelewengan donasi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut sudah tepat.

Terlebih lagi, sambung Rahmat, setelah adanya temuan dari Polri terkait dugaan pemotongan donasi mencapai Rp450 miliar untuk operasional. Artinya, setiap bulannya lembaga tersebut menghabiskan dana operasional sebesar Rp2,5 miliar.

"Tidak heran, karena temuan Bareskrim Polri mengungkap, gaji keempat petinggi tersebut berkisar Rp50-450 juta per bulannya. Sangat fantastis," ujarnya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan umat yang dikelola lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, mantan Presiden ACT, Ahyudin (A); Presiden ACT, Ibnu Khajar (IK). Kemudian, Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, Hariyana Hermain (HH); serta Ketua Dewan Pembina ACT, N Imam Akbari (NIA).

Bareskrim Polri juga telah menahan keempat tersangka tersebut pada Jumat, 29 Juli 2022. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penahanan dilakukan usai pihaknya merampungkan proses gelar perkara.

Whisnu menjelaskan penyidik memutuskan untuk menahan keempat tersangka itu karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus ini.

"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," pungkas Whisnu.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI