Perkumpulan Marga Hutabarat Desak Polisi Buka Hasil Autopsi Awal Brigadir J ke Publik
SinPo.id - Perkumpulan Marga Hutabarat meminta agar hasil autopsi awal dan yang kedua dari jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dibuka ke publik.
Pengurus Punguan Sirajanabarat yang diwakili Hutabarat Lawyers menjelaskan, hasil dari dua kali autopsi itu nantinya akan dijadikan perbandingan.
Apabila ada perbedaan dari kedua hasil autopsi tersebut, maka patut diduga ada upaya menghalangi proses hukum atau diistilahkan obstruction of justice oleh oknum polisi.
"Kalau memang autopsi ulang akan diumumkan, maka marga Hutabarat mendesak autopsi awal harus juga dibuka. Kalau dua ini barang yang berbeda tentu ada ketidakbenaran di barang yang salah. Ada proses hukum dong," tegas Ketua Hutabarat Lawyers, Pheo Marojahan Hutabarat di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Juli 2022.
Merujuk hasil visum et repertum awal jasad Brigadir J, Pheo mengungkapkan, terdapat adanya luka pada bagian dada yang ditemukan pihak keluarga pada tubuh Brigadir J setelah dibawa ke kampung halamannya di Sungai Bahar, Jambi.
"Kalau kami baca visum, dua kali disebutkan kondisi adek kami (Brigadir J) dibilang cuma satu terlentang ada luka di dada. Di atas lagi disebut, ada luka di dada. Tidak ada tulisan luka-luka. Hukum jelas obstruction of justice. Ada tindak menghalang-halangin ngga di sini," tukasnya.
Lebih lanjut, Pheo Marojahan Hutabarat menyinggung pernyataan pihak kepolisian. Pada saat menyampaikan hasil otopsi sementara disebutkan luka-luka akibat tembakan.
Sementara, merujuk pada keterangan Ketua tim forensik dengan tegas menyatakan ada luka luar. Pheo mempersoalkan hal tersebut karena tak diungkap ke publik.
"Harusnya luka secara mata telanjang ditulis di sini. Bahwa luka-luka post mortem itu sesudah atau sebelum. Tapi kalau adek kami (Brigadir J) kena luka tembak kenapa bikin laporan begini? Polisi tidak boleh begitu. Advokat kalau gitu aja masuk penjara," tandasnya.

