Bareskrim Tahan Empat Petinggi ACT Selama 20 Hari

Laporan: Glen
Sabtu, 30 Juli 2022 | 03:33 WIB
Tersangka kasus penggelapan dana sumbangan masyarakat, Ahyudin yang juga mantan Presiden ACT. Foto: Istimewa
Tersangka kasus penggelapan dana sumbangan masyarakat, Ahyudin yang juga mantan Presiden ACT. Foto: Istimewa

SinPo.id - Empat tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana masyarakat Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditahan di Bareskrim Polri selama dua puluh hari, terhitung Jumat, 29 Juli 2022. 

"Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat 29 Juli 2022.

Wishnu menjelaskan, penahanan dilakukan lantaran penyidik khawatir para tersangka menghilangkan barang bukti. Kekhawatiran itu muncul karena terdapat dokumen yang telah dipindahkan saat penyidik menggeledah kantor ACT beberapa waktu lalu.

"Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan daro kantor tersebut," tutur Wishnu.

"Sehingga kekhawatiran penyidik terhadap para tersangka tersebut akan menghilangkan barang bukti, dan hari ini, malam ini sesuai dengan putusan gelar perkara akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara ACT tersebut," sambung Wishnu.

Diketahui, hari ini Bareskrim memeriksa empat petinggi ACT yang juga tersangka dalam kasus ini. Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, ada Hariyana Hermain (HH) selaku Pengawas Yayasan ACT pada 2019 dan saat ini sebagai Anggota Pembina ACT serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan sekretaris yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.

Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Selain itu, Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI