Masa Cekal Buronan Surya Darmadi Habis Sejak 2019, Bagaimana Sikap KPK dan Kejagung?
SinPo.id - Meski masa cekal pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, yang juga tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 sudah habis sejak 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) masih tetap memburu pria yang karib disapa Apeng itu.
Diketahui, KPK pernah mencegah Surya Darmadi untuk bepergian ke luar negeri pada 5 Februari 2015 selama enam bulan ke depan. Kemudian, Surya Darmadi dicegah kembali dalam statusnya sebagai tersangka KPK pada 12 April 2019 untuk enam bulan ke depan.
Ternyata, pencegahan ke luar negeri Surya Darmadi tak dilanjutkan pada Oktober 2019. Demikian terungkap dari data di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. Ditjen Imigrasi menyatakan bahwa status cegah dan tangkal (cekal) Surya Darmadi telah berakhir sejak 12 Oktober 2019.
"Terkait status pencegahan terakhir WNI atas nama Surya Darmadi saat ini sudah habis berlaku (berakhir demi hukum) pada tanggal 12 Oktober 2019," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, Jumat, 29 Juli 2022.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun; Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung; dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Dalam perkara itu, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan.
Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.
Belum selesai di kasus yang ditangani KPK, Surya Darmadi kembali terjerat kasus korupsi yang disidik Kejagung. Surya Darmadi diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya telah menyita lahan yang diduga dikelola secara melawan hukum tersebut sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian negara.
Burhanuddin menjelaskan bahwa pengelolaan lahan tersebut selama ini menguntungkan pemilik perusahaan yang merupakan buron KPK. Dari taksiran awal, negara diklaim mengalami kerugian sebesar Rp600 miliar per bulan.
Saat ini, Surya Darmadi telah terdaftar sebagai buronan internasional di sistem Red Notice Interpol sejak 2020. Surya Darmadi ditengarai tengah berada di Singapura.

