KAI Pecat dan Polisikan Razman Arif Nasution Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah

Laporan: Tri Bowo Santoso
Sabtu, 30 Juli 2022 | 02:56 WIB
Pengacara, Razman Arif Nasution. Foto: Istimewa
Pengacara, Razman Arif Nasution. Foto: Istimewa

SinPo.id -  Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah resmi memecat Razman Arif Nasution secara tidak hormat. 

Demikian dikatakan Petrus Balla Pattyona, perwakilan KAI kepada awak media. 

“Awalnya, kami tidak tahu. Tapi banyak aduan dari masyarakat tentang perilakunya yang tak seperti pengacara,” kata Petrus saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat 29 Juli 2022. 

“Begitu ketahuan, kami ambil sikap untuk memecat dia. Namun dia bilang ke publik sudah mengundurkan diri. Padahal, dia sudah dipecat dengan tidak hormat,” tegas Petrus. 

Tak sekadar memecat, KAI juga melaporkan Razman Arif Nasution ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan ijazah. Laporan polisi itu didaftarkan dengan nomor LP/B/3875/V1/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 29 Juli 2022. 

“LP sudah diterima dan yang kami laporkan mengenai Razman menggunakan ijazah yang sekarang boleh saya katakan palsu. Kenapa? Karena sudah dikonfirmasi oleh LLDikti Ibu Patra dan sudah tanda tangan ijazahnya palsu,” kata Petrus. 

Terkait laporan KAI, Razman Arif Nasution dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan Pasal 68 Ayat 2 Undang-Undang Sisdiknas dengan ancaman pidana selama 6 tahun penjara.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI