Berkas Perkara Kasus Penipuan Investasi KSP Indosurya Sudah P-21
SinPo.id - Berkas perkara kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya atas nama tersangka Henry Surya dan dua tersangka lainnya sudah lengkap atau P-21 per hari ini, Jumat, 29 Juli 2022.
"Berkas perkara atas nama tiga orang tersangka yaitu tersangka HS, tersangka JI, dan tersangka SA telah lengkap secara formil dan materiil (P-21)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Jaksa menilai berkas perkara ketiga tersangka kasus KSP Indosurya ini telah lengkap baik formil maupun materiil. Sebelumnya, jaksa peneliti telah melakukan penelitian atau P-16.
Berkas perkara itu telah dilakukan penelitian oleh jaksa peeliti (P-16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM).
Untuk diketahui, tiga tersangka kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya disangkakan melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo.
Tersangka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

