Jika Bukti Terpenuhi, KPK Buka Peluang Usut TPPU Mardani Maming

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 29 Juli 2022 | 02:43 WIB
Konferensi pers KPK soal penahanan Mardani Maming (SinPo.id/Anam)
Konferensi pers KPK soal penahanan Mardani Maming (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dalami Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus suap yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan melihat kecukupan alat bukti jika memang ada indikasi dalam penyidikan.

"Apakah akan dikembangkan ke TPPU? Tergantung. Nanti pada kecukupan alat bukti atau pengembangan di proses penyidikan," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022.

"Ini kan semua berdasarkan nanti di penyidikan apakah ditemukan bukti terkait dengan tindak pidana TPPU-nya," katanya.

Alex mengungkapkan, akan menelusuri aliran dana suap yang diterima Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan itu dalam proses penyidikan. Dan jika memang terbukti ada TPPU, pasti akan dijerat.

"Tentu di dalam proses penyidikan itu akan bisa berkembang. Apakah hanya Rp104 miliar misalnya, apakah ada pemberian dari pihak yang lain ya itu nanti di penyidikan," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Mardani Maming (MM) dan menahan Maming di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur. Mardani Maming resmi di tahan KPK selama 20 hari ke depan terhitung hari Kamis 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus 2022 mendatang.

Maming diduga menerima suap atas perizinan usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di wilayah Pemerintahan Daerah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan sebesar Rp104,3 miliar.

Dalam konstruksi perkara, Maming menerima suap dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio. Henry bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari), seluas 370 hektar, yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Atas perbuatannya itu Maming disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI