Maming Terima Suap Rp 104,3 Miliar dari Pihak Swasta agar Keluarkan IUP
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap dan gratifikasi perizinan usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Mardani Maming diduga menerima uang suap sekitar Rp104,3 miliar dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) untuk memperoleh izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).
"Diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104, 3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai dengan 2020," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022.
Dalam konstruksi perkara Alex menjelaskan, selama Mardani Maming menjabat sebagai Bupati, ia memiliki wewenang memberikan persetujuan IUP OP di wilayah Pemerintahan Daerah Tanah Bumbu, Kalsel.
Di tahun 2010, Henry Soetio bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) seluas 370 ha yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
"Agar bisa memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN, Henry Soetio diduga melakukan pendekatan dan meminta bantuan pada Maming selaku Bupati," ujar Alex.
Kemudian di awal tahun 2011, Maming mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu agar membantu, dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio.
Selanjutnya di bulan Juni 2011, Surat Keputusan Maming selaku Bupati tentang IUP OP terkait peralihan dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani Maming.
Peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 “Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain”.
Selain itu Maming juga meminta Henry Soetio agar mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan untuk menunjang aktifitas operasional pertambangan. Diduga usaha pengelolaan pelabuhan dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (PT ATU) merupakan perusahaan milik Maming.
"Diduga PT ATU dan beberapa perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan adalah perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu," ungkapnya.
Adapun, perusahaan-perusahaan tersebut susunan direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dan dikelola pihak keluarga Maming, dengan kendali perusahaan tetap dilakukan oleh Maming.
Kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming.
"Diduga terjadi beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio pada Maming melalui beberapa perantaraan orang kepercayaannya dan perusahaan yang terafiliasi dengan Maming," kata Alex.

