PBNU Segera Tentukan Nasib Mardani Maming Sebagai Bendahara Umum
SinPo.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar rapat untuk mengambil sikap terkait kedudukan Mardani H. Maming dari jabatannya sebagai Bendahara Umum PBNU setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam waktu dekat ada pertemuan Syuriyah Tanfidziyah untuk membahas perkembangan kasus ini,” kata Ketua Harian PBNU, Alissa Qotrunnada Wahid mengatakan, PBNU, Kamis, 28 Juli 2022.
"Itu yang akan dibahas,” tutup Alissa.
Sebelumnya, para kiai yang bergabung dalam Gerakan Masyarakat Penjaga Akal Sehat (Gemas PAS) meminta Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) segera memecat Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming. Pasalnya, Mardani telah berstatus sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Parai Kiai ini juga mendesak PBNU cepat mengambil sikap. Tujuannya, agar marwah NU sebagai organisasi yang mendukung pemberantasan korupsi tetap terjaga.
Beberapa kiai yang tergabung di dalam Gemas PAS ini antara lain pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon KH Imam Jazuli, KH Aguk Irawan, dan KH Maman Imanulhaq.
Bahkan, Imam Jazuli secara tegas meminta Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf memecat Mardani Maming dari kepengurusan PBNU.
Alasan Jazuli, apabila Mardani Maming tetap jadi pengurus PBNU, maka citra yang menyebut orang NU membela tersangka koruptor akan melekat.
Di sisi lain, jika Mardani Maming tidak dibela dan masuk penjara, pun membentuk opini bahwa pernah ada pengurus PBNU yang terjerat korupsi. Hal itu juga akan melekat.
"Pemecatan Mardani Maming adalah pilihan yang terbaik di antara perkara-perkara buruk. Lebih baik NU dicitrakan pernah dihuni oleh seorang tersangka koruptor, dari pada NU dicitrakan membela tersangka koruptor," ucap kiai Jazuli, Rabu, 27 Juli 2022.

