Korlantas Polri Larang Odong-odong Melintas di Jalan Umum

Laporan: Glen
Kamis, 28 Juli 2022 | 11:07 WIB
Odong-odong. Foto: Istimewa
Odong-odong. Foto: Istimewa

SinPo.id - Odong-odong dilarang melintas di jalan umum. Larangan odong-odong melintas di jalan umum itu berlaku di seluruh Indonesia.

"Kami akan memberikan penekanan kepada jajaran agar odong-odong tak bisa masuk ke ranah publik, jalan umum," kata Kasubdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Hotman Sirait, saat mengecek lokasi kecelakaan odong-odong di Kampung Silebu Toples, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Rabu, 27 Juli 2022.

Dia menjelaskan, odong-odong melanggar ketentuan, mulai dari dimensi kendaraan dan peruntukan.

Menurut dia, odong-odong dilarang melintas di jalan umum, karena melanggar aturan dan membahayakan.

Awalnya, kata dia, odong-odong merupakan kendaraan wisata yang operasionalnya hanya dilakukan di kawasan obyek wisata bukan di jalan umum.

"Kalau kendaraan wisata di obyek wisata, itu daerah terbatas," ujarnya

Untuk itu, dia mengaku akan menertibkan kembali odong-odong yang ada di setiap daerah supaya sesuai peruntukan.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI