Dituding Sabotase Praperadilan Maming Gunakan DPO, Ini Respon KPK
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan telah lakukan sabotase terhadap praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dengan memasukanya ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Hal itu yang mendasari Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Maming terkait penetapannya sebagai tersangka pada perkara suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan.
"Kami pastikan, setiap KPK menyelesaikan perkara pada tingkat penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan selalu ikuti rel aturan hukum berlaku," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi SinPo.id pada Kamis, 28 Juli 2022.
Ali menjelaskan penetapan DPO terhadap Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan itu telah melalui mekanisme dan prosedur hukum pidana sebagaimana mestinya.
Menurut Ali, saat lembaga antirasuah memasukan seorang tersangka sebagai DPO, hal itu merupakan bentuk keseriusan dalam menyelesaikan sebuah perkara korupsi.
"Agar cepat, cermat dan tepat sesuai hukum sehingga kepastian hukum segera terwujud," ujar Ali.
Sebelumnya, Denny Indrayana yang ditunjuk PBNU sebagai kuasa hukum Mardani Maming menyebut penetapan DPO terhadap kliennya oleh KPK merupakan bentuk sabotase pada proses praperadilan yang sedang berjalan.
Menurut Denny, didalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.1 tahun 2018 menjelaskan pelarangan praperadilan hanya untuk tersangka yang melarikan diri.
Sementara itu, lanjut Denny, pihaknya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka Mardani Maming sebelum KPK mengeluarkan surat DPO.
Dalam persidangan praperadilan yang berlangsung pada Rabu, 27 Juli 2022, Hakim tinggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruhnya permohonan Mardani H Maming terkait penetapan tersangka oleh KPK.
Maming ditetapkan tersangka pada kasus suap dan gratifikasi izin usaha tambang (IUP) di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan