Sidang Praperadilan Mardani Maming Ditolak

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Rabu, 27 Juli 2022 | 18:48 WIB
Suasana Sidang Praperadilan Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id) Suasana Sidang Praperadilan Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id) Suasana Sidang Praperadilan Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id) Suasana Sidang Praperadilan Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id) Suasana Sidang Praperadilan Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id)
Suasana Sidang Praperadilan Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Suasana Sidang Putusan Praperadilan Mardani Maming di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (27 Juli 2022). Hakim tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mardani H. Maming. Sebab, Hakim menilai perkara Mardani masih dalam tahap penyidikan dan proses penyidikan juga masih berlanjut. Praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, terkait stastus tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI