Wakil Ketua Komisi VI DPR RI: Penggunaan e-Toll Itu Merugikan Masyarakat

Laporan:
Rabu, 11 Oktober 2017 | 15:15 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Siang ini Komisi VI DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi BUMN dan Dirut PT Jasa Marga tentang rencana penjualan beberapa ruas tol dan penerapan e-Toll, Rabu (11/10)

Mohamad Hekal yang merupakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI mengatakan, bahwa ia tidak setuju dengan pemaksaan penggunaaan sistem e-toll yang menurutnya merugikan masyarakat.

“Mereka (konsumen) sangat dirugikan dengan membeli 50 ribu isinya hanya 30 ribu, serta menimbulkan ancaman PHK secara massal untuk para pekerja ruas tol,” tegas Hekal.

Politisi Gerindra tersebut menegaskan, bahwa kebijakan ini juga berpotensi bertentangan dengan UU mata uang berdasarkan Pasal 2 ayat (2), 23 ayat (1), 33 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011.

Beliau melanjutkan, dalam ketentuan tersebut diatur secara tegas bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksud sebagai pembayaran, baik uang logam maupun kertas. Dan ini patut diduga sebagai tindak pidana.

“Seharusnya tidak ada paksaan untuk membeli kartu e-toll. Masyarakat diberi kebebasan memilih dalam transaksi pembayaran. Bisa dengan e-toll maupun tunai,” tutup Legislator dapil Jawa Tengah IX ini.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI