Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Pengusaha Nekat  Turunkan UMP Jakarta

Laporan: Tri Bowo Santoso
Selasa, 26 Juli 2022 | 23:24 WIB
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Foto: Dok. Partai Buruh
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Foto: Dok. Partai Buruh

SinPo.id - Buruh mengancam akan mogok kerja, apabila  pengusaha tetap memaksa kehendak untuk menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sesuai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, keputusan PTUN tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Apalagi, Pemprov DKI Jakarta belum menyatakan secara resmi apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Selama sebuah keputusan hukum belum inkrah, maka seharusnya belum boleh dijalankan. KSPI dan serikat buruh yang tak setuju masih mendorong dan akan banding maka seyogyanya pengusaha belum bisa menurunkan upah minimum tersebut," tegas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 26 Juli 2022.

Sebagaimana diketahui, PTUN Jakarta telah  membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854.

Keputusan PTUN itu disebut sangat merugikan buruh, karena UMP turun menjadi Rp 4.573.845.

Said menegaskan, jika para pengusaha tetap memaksa menurunkan UMP sesuai keputusan PTUN, buruh mengancam akan mogok kerja.

"Kami akan menginstruksikan mogok kerja di setiap perusahaan yang sudah menurunkan upah minimum DKI," kata Said Iqbal.

Said menyatakan pihaknya akan mengajukan banding sebagai pihak tergugat intervensi ke Mahkamah Agung (MA) jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak bersikap hingga Jumat, 29 Juli 2022.

Apabila Anies tak banding hingga waktu yang ditentukan, maka buruh akan mengajukan banding pada Senin 1 Agustus 2022 atau Selasa 2 Agustus 2022 mendatang.

"Tanpa gubernur kami akan banding sebagai tergugat intervensi. Kami akan banding ke Mahkamah Agung terhadap putusan PTUN," tandasnya.

Sebelumya, Partai Buruh menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pihaknya mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

"KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) dan Partai Buruh mendesak Gubernur DKI paling lambat pada hari Rabu atau kamis Minggu depan, Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan harus mengajukan banding terhadap keputusan PTUN tersebut yaitu banding ke MA menolak keputusan PTUN tersebut," kata Said dalam konferensi pers yang digelar virtual, Jumat, 15 Juli 2022.

Said menilai, dengan berjalannya UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854 selama 7 bulan tersebut, artinya perusahaan mampu mengupah buruh.

"Itu artinya perusahaan-perusahaan yang sudah membayar UMP sebesar Rp 4,67 juta tersebut mampu," tutur Said.

Said mengungkapkan, tak pernah ada di seluruh dunia upah diturunkan di tengah jalan.

"Tidak pernah ada di seluruh dunia di tengah jalan upah diturunkan, enggak ada," ucap Said.

Lebih lanjut, Said menilai PTUN telah melakukan abuse of power atau melampaui kewenangannya.

Sebab, kata dia, PTUN seharusnya hanya menguji dan menyidangkan terkait persoalan administrasi.

"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo. Tapi yang kedua dia memutuskan kenaikan UMP DKI adalah Rp 4,53 juta perbulan. Ini kan berbahaya, siapa yang memberi kewenangan pada PTUN memutuskan angka itu," tukas Said.

Said menegaskan, terkait keputusan kenaikan upah merupakan kewenangan Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati atau walikota.

Selain itu, Said menyebut, PTUN seharusnya menerima gugatan Apindo pada bulan Januari 2022 sebelum pelaksanaan awal UMP DKI 2022 yang telah diputuskan gubernur.

"Seharusnya PTUN membatalkan atau menerima keputusan dari penggugat itu sebelum tanggal 25 Januari 2022. Bukan seperti sekarang sudah 7 bulan (berjalan)," ungkapnya.
 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI