KPK Dalami Penerimaan Uang Brigita Manohara Dari Bupati Mamberamo Tengah

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 26 Juli 2022 | 10:37 WIB
Brigitta Manohara/RMOL
Brigitta Manohara/RMOL

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami pemberian aliran sejumlah uang dari tersangka Ricky Ham Pagawak (RHP) kepada presenter televisi swasta Brigita Purnawati Manohara dan sejumlah pihak.

Penyidik Lembaga antirasuah memeriksa Brigta sebagai saksi dalam perkara pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

"Saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari Tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah) ke beberapa pihak yang satu diantaranya diterima oleh saksi," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa 26 Juli 2022.

Ali menjelaskan, pihaknya mengapresiasi sikap kooperatif Brigta yang hadir dan akan mengembalikan sejumlah uang maupun barang yang pernah diterima dari tersangka Ricky Ham Pagawak.

"Dan berikutnya akan dianalisis untuk kemudian dikonfirmasi lagi pada tersangka maupun berbagai pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim Penyidik," ujar Ali.

Seusai pemeriksaan sebagai saksi, pada Senin 25 Juli 2022, Brigita sendiri mengakui pernah menerima aliran sejumlah dana dan hadiah dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

Brigta menjelaskan penerimaan tersebut sebagai apreasiais profesi yang diberikan kepadanya sebagai presenter dan konsultan komunikasi.

"Saya pernah menerima aliran dana serta hadiah dari tersangka sebagai apresiasi atas profesi saya yakni presenter dan konsultan komunikasi," kata Brigta kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin malam, 25 Juli 2022.

Dalam perkara ini, KPK sudah resmi menetapkan nama Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena yang bersangkutan diduga telah melarikan diri ke Papua Nugini.

Sebagaimana diketahui, Ricky Ham saat ini telah bersetatus sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai pelaksanaan beberapa proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Saat hendak dijemput paksa tim penyidik, Ricky berhasil melarikan diri. Lembaga antirasuah pun mengancam akan mengenakan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada berbagai pihak yang membantu proses pelarian Ricky.

Sejauh ini dalam proses penyidikan, pada Rabu, 6 Juli 2022, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jakarta Pusat dan Kabupaten Sleman, DIY.

Salah satu lokasi tersebut adalah rumah kediaman dan apartemen milik Ricky. Di sana, tim KPK menemukan dan menyita seluruh dokumen transaksi aliran uang yang diduga berhubungan dengan kasus ini.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI