Pengamat: Maming Bisa Lolos Saat Dijemput Paksa KPK Bisa Jadi Ada Orang Kuat di Belakangnya
SinPo.id - Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menduga kuat ada orang kuat di belakang mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sulit menjemput paksa Bendahara Umum PBNU itu.
Sebelumnya, pada Senin, 25 Juli 2022, KPK melakukan penggeledahan di apartemen Kempenski Jakarta dan berupaya untuk menjemput paksa Maming yang sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
"Bisa jadi ada orang kuat di belakang Maming, sehingga KPK bisa terkecoh dan tidak menemukan Maming saat menggeledah apartemennya," ujar Muslim, Senin 25 Juli 2022 .
Dugaan adanya orang kuat di belakang Maming, kata Muslim, bisa dilihat dari banyaknya jabatan yang diemban olehnya. Yaitu, Ketua DPD PDIP Kalsel, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), hingga Ketua Umum (Ketum) BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022.
"Tidak menutup kemungkinan dari posisi Maming saat ini, dia dilindungi oleh kekuatan besar, sehingga KPK gagal menjemputnya," ujar Muslim.
Muslim berharap, Maming tak seperti buronan Harun Masiku yang juga berasal dari PDIP dan menghilang lebih dari dua tahun.
"Akankah Maming bernasib seperti Harun Masiku? Semua terpulang ke KPK. Jangan sampai Maming copy paste Harun Masiku," pungkas Muslim.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengumumkan bahwa KPK sudah melakukan penggeledahan di apartemen Kempenski pada hari ini, Senin, 25 Juli 2022. Namun, KPK tidak menemukan keberadaan Maming.
"Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," ujar Ali.
Sehingga kata Ali, siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Maming, bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwajib.
"Karena kita semua juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien namun tetap menunjung tinggi asas hak asasi dan keadilan. Agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka itu sendiri," kata Ali.
"Kami juga mengingatkan siapapun dilarang UU menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," pungkas Ali.