KPK Terima Pengembalian Uang Rp 50 Juta dari Andi Arief
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang Rp 50 juta dari Ketua Badan Pemilihan Umum (Bapilu) partai Demokrat, Andi Arief melalui transfer bank ke rekening penerimaan bendahara KPK.
Andi Arief menerima uang tersebut dari Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Ghafur Mas'ud terkait perkara suap proyek dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Benar, informasi yang kami terima, Andi Arief dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara Terdakwa Abdul Gafur Masud dkk, telah menyerahkan uang yang diterimanya sebesar Rp50 juta," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 25 Juli 2022.
Ali menyampaikan, walau pun Andi Arief telah mengembalikan uang tersebut, namun jaksa KPK akan menganalisa dan mengkonfirmasi lebih lanjut kepada saksi-saksi lain terkait penerimaan tersebut.
"Berikutnya tim JPU akan menuangkannya dalam analisa hukum surat tuntutan," pungkas Ali.
Sebelumnya pada persidangan kasus suap yang digelar secara daring oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu, 20 Juli 2022.
Andi Arief dihadirkan sebagai saksi untuk Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Ghafur Masud. Ia mengaku menerima uang Rp50 juta dari Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Ghafur Mas'ud.
Dalam kesaksiannya, Andi Arief berdalih uang tersebut diterimanya saat pandemi Covid-19 melanda para kader Partai Demokrat.
Andi Arief menjelaskan, Abdul Gafur memberikan uang kepadanya pada bulan Maret 2021. Ia mengaku penerimaan uang tersebut bukan atas permintaannya dan perlu dilihat dari konteks waktunya.

