Geledah Apartemen, KPK Jemput Paksa Mardani Maming

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 25 Juli 2022 | 15:41 WIB
Ilustrasi gedung KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi gedung KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan salah satu aparteman di Jakarta yang diduga milik Ketua DPD PDI Perjuangan, Mardani H Maming, Senin 25 Juli 2022.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penjemputan paksa terhadap Maming yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi ijin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Benar, tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepda wartawan di Jakarta, Senin 25 Juli 2022.

Ali menilai mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut tidak kooperatif karena tidak menghadiri dua kali surat pemanggilan yang diberikan KPK.

"Sebelumnya kami telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu, namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," ujar Ali.

Sementara itu, lanjut Ali, terkait praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan Maming tidak dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

"Tidak ada dasar hukum, proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," ucap Ali.

Ali menambahkan, KPK juga sudah hadir dan menjelaskan jawaban disertai bukti dan saksi ahli di depan hakim praperadilan.

"KPK pastikan dalam setiap penyelesaian  perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Kamis 2 Juni 2022, KPK memeriksa Bendum PBNU itu dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi ijin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalsel.

Pada Kamis, 14 Juli, KPK juga sudah memanggil Maming dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, Maming mangkir dengan alasan masih menunggu hasil gugatan praperadilannya.

Maming mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangkanya itu. Ia didampingi mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebagai kuasa hukum yang ditunjuk langsung oleh PBNU.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI