Covid-19 Melonjak, Pejabat Kementerian dan Lembaga Dilarang ke Luar Negeri
SinPo.id - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengeluarkan surat edaran untuk para pejabat di seluruh instansi baik kementerian dan lembaga untuk tidak melaksanakan dinas luar negeri (PDLN). Hal ini lantaran adanya kenaikan kasus Covid-19 secara global.
Surat edaran bernomor B56/KSN/S/LN/00/07/2022 tentang kebijakan Pelaksanaan Dinas Luar Negeri (PDLN) dalam upaya pencegahan penularan Covid-19. Surat tersebut ditandatangani pada hari ini, Jumat, 22 Juli 2022.
Surat tersebut diedarkan untuk mencegah penularan lebih luas akibat meningkatnya laporan penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia.
"Dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan. Kementerian Sekretariat Negara akan mengevaluasi secara berkala kebijakan ini sesuai dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia," tulis surat edaran tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama mengatakan surat telah berlaku mulai hari ini. Dia mengaku belum tahu hingga kapan surat ini berlaku.
"Hari ini dan akan kami evaluasi terus menerus dan sesuaikan kebijakannya sesuai situasi," ujar Setya dalam keterangannya, Jumat, 22 Juli 2022.