3 Pelaku Buang Mayat Wanita ke Sungai Cikeas Dijerat Pasal Berlapis

Laporan: Glen
Jumat, 22 Juli 2022 | 20:07 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay

SinPo.id -  Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban berinisial A meninggal dunia.

Insiden itu terjadi di Toko Bangunan, Jl. Ciracas Raya No.1A, RT.3/RW.7, Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu 16 Juli 2022 Pukul 21.00 WIB.

Tersangka M, D dan B sempat bermain PlayStation sampai Minggu pukul 03.00 WIB. Sebelum akhirnya membuang jenazah korban di sungai sekitar Cikeas.

"Modus pelaku ingin merampas harta korban dan menyetubuhi korban. Karena tidak terima diputuskan hubungannya oleh korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan, dalam keterangannya, pada Jumat 22 Juli 2022.

Zulpan mengungkapkan peran dari masing-masing pelaku.

Menurut dia, M berperan sebagai eksekutor, melakukan hubungan badan dan mencekik. D berperan membantu eksekutor memegang kaki korban.

Dan, B berperan memantau situasi tempat kejadian perkara.

Lanjut Zulpan, pelaku M ditangkap di Jln. Raya Centex GG, Galur No.23 RT/RW. 004/009 Kel. Ciracas, Kec. Ciracas, Jakarta Timur.

Pelaku D ditangkap di Warung Dekat PT Suplai Pangan Indonesia Gang H. Nalim, Ciracas, Kec. Cwacas, Jakarta Timur.

Pelaku B ditangkap di Gunung Putri, Kel Cicagas, Kec. Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat.

Sehari sebelum kejadian, D, B, M mengeksekusi korban, merencanakan mau membunuh dan menyetubuhi korban bersama-sama.

Juga merencanakan mengambil HP korban dengan modus, meminta korban untuk membersihkan kamar M.

"Alasan kenapa pelaku M mau membunuh korban, karena tidak terima diputuskan hubungannya oleh korban. M sakit hati dan mengambil HP korban, juga karena M butuh uang karena terlilit hutang," papar Zulpan.

Pada pukul 19.00 WIB tersangka M menjemput korban di depan akuarium pemadam Caracas dan sudah janjian dari pukul 17.00 WIB. Didalam kamar AM dan korban terjadi adu mulut karena korban kaget ada orang lain yang memasuki kamar M.

"Orang lain yang memasuki kamar ternyata B dan D. Akhirnya karena hal tersebut korban teriak minta tolong. Kejadian itu membuat M mencekek dan  menyumpel mulut korban dan menduduki dada korban sambil melanjutkan mencekek korban dibantu B memegang kaki korban," terang Zulpan.

Kemudian M mengambil mobil Xenia warna merah jalan GG. Dewa milik A pukul 02.00 WIB.

Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.

Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI