Dirut PT JOP Jadi Tersangka Kasus Suap IMB Royal Kedaton
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP), Dandan Jaya Kartika (DJK) sebagai tersangka baru dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan proses penyidikan dan pendalaman perkara korupsi tersebut.
"Pada proses penyidikan perkara tersebut, Kami juga telah menetapkan dan hari ini mengumumkan tersangka," kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat 22 Juli 2022.
Sebelumnya KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka diantaranya mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (Hs); Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Kemudian Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan HS dan Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk.
Karyoto menjelaskan, pada saat dilakukan tangkap tangan Walikota Yogyakarta, Haryadi pada Kamis, 2 Februari 2022, Oon dan Dadan diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar USD27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag.
Dalam konstruksi perkara, pada sekitar tahun 2019, Dadan selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP), dimana kedudukan PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan) bersama-sama dengan Oon Nursihono selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk.
IMB tersebut untuk pembangunan apartemen Royal Kedaton yang lokasinya berada di Malioboro dan masuk kategori wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Karena sempat terkendala adanya beberapa dokumen yang belum lengkap, pengajuan permohonan izin dilanjutkan kembali di tahun 2021 dan agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, Oon dan Dadan diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu masih menjabat Walikota Yogyakarta.
"Sebagai tanda jadi adanya komitmen HS untuk “mengawal” permohonan izin IMB dimaksud, diduga ON dan DJK kemudian memberikan beberapa barang mewah diantaranya 1 unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp50 juta," ujar Karyoto.
Kemudian Haryadi memerintahkan Kadis PUPR untuk segera memproses dan menerbitkan IMB tersebut walaupun dari hasil kajian dan penelitian banyak ditemukan persyaratan yang tidak sesuai.
"Diantaranya adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan," ucapnya.
Saat proses pengurusan izin berlangsung, diduga Oon dan Dadan selalu memberikan sejumlah uang untuk Haryadi baik secara langsung maupun melalui perantaraan Triyanto dan Nurwidhihartana.