KPK Buka Penyidikan Kasus Suap Pemeriksaan Laporan Keuangan Pada Dinas PUTR Sulsel
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dugaan korupsi berupa suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR di pemerintah daerah (Pemda) Provinsi Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2020.
Penyidikan dilakukan dari hasil pengembangan persidangan kasus suap dan gratifikasi dengan terpidana Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).
"KPK sidik dugaan korupsi terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sulsel TA 2020," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat 22 Juli 2022.
Ali mengungkapkan, saat ini KPK belum bisa mengumumkan secara rinci mengenai uraian perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal-pasal yang disangkakan.
KPK akan mengumumkan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan.
Pengumpulan alat bukti saat ini masih berjalan diantaranya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan disertai dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.
Pada saat penggeledahan KPK menemukan adanya aliran dan permintaan sejumlah dana pada proses audit laporan keuangan pada dinas PUTR.
"Pengawasan dari masyarakat tentunya diperlukan agar proses penyidikan perkara ini dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkas Ali.
Seperti diketahui, mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan kawan-kawan telah divonis dalam kasus suap dan gratifikasi. Nurdin Abdullah dijatuhi vonis 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Sementara itu, mantan Kadis PUTR Sulsel Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara, kemudian Agung Sucipto selaku kontraktor pemberi suap divonis 2 tahun penjara.