Polres Jakpus Sita 22 Kilogram Sabu Senilai Lebih dari Rp 30 Miliar

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 22 Juli 2022 | 07:40 WIB
Ungkap kasus narkoba di Polres Jakpus (Humas Polres Jakpus)
Ungkap kasus narkoba di Polres Jakpus (Humas Polres Jakpus)

SinPo.id - Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat kembali merilis pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 22 kilogram. Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya di Tanjung Gusta Kota Medan Sumatera Utara, Selasa, 12 Juli 2022.

“Kami berhasil mengembangkan kasus yang sebelumnya kita rilis peredarannya melalui kurir atau yang dikenal dengan sandi burung dan diterima di bandara Soekarno Hatta," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin di Mapolres Jakpus, Jumat, 22 Juli 2022.

Dari pengembangan kasus sebelumnya Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan barang bukti yaitu berupa Narkoba jenis Sabu seberat 22 Kg yang ditemukan di rumah tersangka berinisial SM (53).

“Dari rumah SM kami melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 22 kantong kemasan teh cina diduga dalamnya berisikan sabu, sama dengan sebelumnya“ jelasnya.

Narkoba ini merupakan kiriman dari Malaysia yang dikirim melalui jalur laut dan jalur darat. Kata Komarudin, setelah sampai ke Aceh, sabu dibawa melalui jalur darat ke SM di Medan.

“Dari 30 kantong dibagi menjadi tiga kelompok, dimana kelompok satu mengambil tiga paket, kelompok dua mendapatkan lima paket dan sisanya terbanyak ialah SM untuk diedarkan ke daerah Medan dan ke Aceh," jelasnya.

Diperkirakan narkoba yang berhasil diamankan mencapai Rp 30,8 miliar. Komarudin menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba.

“Kami pastikan Polres Jakarta Pusat akan terus melakukan pemburuan terhadap peredaran gelap narkoba. Jika dikalkulasikan dengan berat 22 kg sabu, kami berhasil menyelamatkan sebanyak 88 ribu jiwa dengan total Rp 30,8 miliar rupiah," tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.sinpo

Komentar: