KPK: Negara Rugi Rp31,7 Miliar Akibat Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 21 Juli 2022 | 21:44 WIB
Wakil Ketua Alexander Marwata saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis 21 Juli 2022. Foto: Khaerul Anam/SinPo.id
Wakil Ketua Alexander Marwata saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis 21 Juli 2022. Foto: Khaerul Anam/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keuangan negara dirugikan Rp31,7 miliar dari dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kerugian akibat adanya mark up anggaran yang dilakukan ketiga tersangka, Edy Wahyudi (EW); Sugiharto (SGH); dan Heri Sukamto (HS), dari jumlah anggaran yang dibutuhkan senilai Rp135 Miliar untuk masa 5 tahun rencana pekerjaan pembangunan Stadion.

"Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31, 7 Miliar," kata Wakil Ketua Alexander Marwata saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.

Sementara itu, lanjut Alex, khusus untuk ditahun 2016 di siapkan anggaran senilai Rp41, 8 Miliar dan ditahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45, 4 Miliar.

Alex menyebut salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh tersangka Edy.

Alex mengungkapkan, perhitungan kerugian keuangan negara tersebut penyebab proses penanganan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida berjalan lambat.

"Pasal 2 pasal 3 itu kan ada unsur kerugian negara, teman-teman penyidik itu selalu menggunakan ahli dari BPKP, BPK untuk melakukan perhitungan kerugian negara dan itu butuh waktu," ujar Alex.

Dalam kesempatan itu Alex menyampaikan, agar perkara korupsi yang terdapat unsur kerugian negara cepat ditangani, kedepan KPK akan menggunakan akuntan forensik sendiri dari unit khusus yang sudah dibentuk.

"Nah ke depan ini kami di KPK sudah membentuk unit khusus, akuntan forensik itu salah satu fungsinya adalah perhitungan kerugian negara sendiri," kata Alex

"Hal itu dimungkinkan, karena berdasarkan putusan MK itu penyidik itu boleh menghitung besarnya kerugian keuangan negara," pungkasnya.

 sinpo

Komentar: