KPK Tetapkan Tiga Orang Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida DIY

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 21 Juli 2022 | 17:26 WIB
Penetapan tersangka Korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida DIY. Foto: Khaerul Anam/Sinpo.id
Penetapan tersangka Korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida DIY. Foto: Khaerul Anam/Sinpo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Edy Wahyudi (EW) sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.

Selain Edy, dua orang pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama PT Arsigraphi dan Heri Sukamto (HS) selaku Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur Duta Mas Indah.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2022.

Alex menjelaskan, dalam kontruksi perkara korupsi diduga terjadi pada tahun 2012. Dimana Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan adanya renovasi Stadion Mandala Krida.

Kemudian usulan tersebut disetujui serta anggarannya dimasukkan dalam alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Selanjutnya, Edi Wahyudi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada BPO di Dinas Pendidikan,
Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan Sugiharto selaku Dirut untuk menyusun perencanaan pengadaannya nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Alex menyebut, dari hasil penyusunan anggaran ditahap perencanaan yang disusun Sugiharto tersebut dibutuhkan anggaran senilai Rp135 Miliar untuk masa 5 tahun.

"Dan diduga ada beberapa nilai item pekerjaan yang nilainya di mark up dan hal ini langsung disetujui EW tanpa melakukan kajian terlebih dulu," ujar Alex.

"Khusus untuk ditahun 2016 di siapkan anggaran senilai Rp41, 8 Miliar dan ditahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45, 4 Miliar," tambahnya.

Menurut Alex salah satu item pekerjaan dalam proyek pengadaan ini yaitu penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh tersangka Edy.

Selanjutnya pada pengadaan ditahun 2016, Heri Sukamto selaku Direktur PT Permata Nirwana Nusantara dan PT Duta Mas Indah diduga melakukan pertemuan dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Kemudian anggota panitia lelang menyampaikan keinginan Heri Sukamto tersebut pada Edy Wahyudi dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT Duta Mas Indah.

"Rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan diantaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya," pungkas Alex.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI