KPK Dalami Pengakuan Andi Arief Soal Terima Uang dari Bupati PPU

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 21 Juli 2022 | 14:45 WIB
Politisi Partai Demokrat Andi Arif (Ist)
Politisi Partai Demokrat Andi Arif (Ist)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dalami pernyatan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief yang mengaku menerima uang dari Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Ghafur Mas'ud.

Hal itu disampaikan Andi Arief saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap yang digelar secara daring oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu, 20 Juli 2022.

"Iya tentu, Tim jaksa berikutnya akan dalami dan analisis keterangan saksi dimaksud," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Andi Arief berdalih uang tersebut diterimanya saat pandemi Covid-19 melanda para kader Partai Demokrat.

Andi Arief menjelaskan, Abdul Gafur memberikan uang kepadanya pada bulan Maret 2021. Ia mengaku penerimaan uang tersebut bukan atas permintaannya dan perlu dilihat dari konteks waktunya.

Namun, lembaga antirasuah tidak percaya begitu saja pernyataan dari Andi Arief itu. Ali menyebut akan mengkonfirmasi kembali melalui keterangan saksi-saksi lain.

"Tim jaksa juga akan mengkonfirmasi kembali baik dengan para saksi lain maupun terdakwa serta alat bukti lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, Andi Arief dihadirkan sebagai saksi pada sidang kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara yang juga kader partai Demokrat, Abdul Gafur Mas'ud.

Andi Arief dihadirkan secara daring dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu 20 Juli 2022.

Sebagai informasi, Abdul Gafur didakwa menerima suap Rp5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU. Suap itu diterima Abdul Gafur melalui sejumlah orang kepercayaannya dari berbagai perusahaan dan kontraktor.sinpo

Komentar: