Kasus Korupsi Budhi Sarwono, KPK Periksa Bupati Cilacap
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS).
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di pemerintahan kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2021, untuk Tersangka BS dkk," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.
Pemeriksaan yang dilakukan di Mako Brimob Purwokerto, Kec. Purwokerto Utara, Kab. Banyumas, Jawa Tengah itu, tim penyidik juga memeriksa emapt saksi lain, yaitu Susi Widiyanti pihak swasta dan Agustin Angela selaku karyawan swasta.
Kemudian Sugeng Riyanto, selaku Direktur Utama PT. Bang Perkreditan Rakyat (BPR) Surya Yudha Kencana serta Siti Nafisah selaku Kepala Cabang Bank Jateng Cabang Banjarnegara.
Diketahui, KPK menemukan dugaan adanya perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono. Perkara tersebut yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan kabupaten Banjarnegara tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan Gratifikasi.
Saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan diantaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Budhi Sarwono saat ini sudah dijerat pada dua perkara di lembaga antirasuah. Pertama terkait perkara suap dalam pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.
Pada kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang telah memvonis Budhi Sarwono dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan penjara.
Sementara kasus berikutnya yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan pada perkara suap. Saat ini prosesnya masih berjalan dengan pemanggilan saksi-saksi.
Dalam perkara Pencucian Uang, KPK juga telah menyita aset milik tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) senilai Rp 10 miliar.
Dalam kasus TPPU tersebut, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

