Dugaan Suap IUP Tanah Bumbu, Adik Maming Kembali Mangkir Pemeriksaan

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 21 Juli 2022 | 12:52 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (SinPo.id/Anam)
Plt Jubir KPK Ali Fikri (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Adik kandung Mardani H Maming, Rois Sunandar selaku Direktur PT Batu Licin enam sembilan pelabuhan kembali mangkir dari pemeriksan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain Rois, penyidik juga gagal memeriksa Siti Mariani selaku Ibu rumah tangga. Kedunya diperiksa sebagai saksi pada perkara suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Keduanya tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya pada Tim Penyidik," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.

Ali menjelaskan, pemeriksaan saksi yang berlangsung di Gedung Merah Putih Jakarta itu, KPK hanya memeriksa seorang saksi, yaitu Andy Cahyadi selaku pihak swasta.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa transaksi aliran sejumlah uang dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin 11 Juli 2022. Rois Sunandar juga tidak hadir atau mangkir dari pemeriksaan tim penyidik. Ia mengkonfirmasi bahwa akan mengikuti proses sidang praperadilan yang dilakukan Maming terlebih dahulu.

Seperti diketahui, saat ini Bendahara Umum Pimpinan Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) mardani Maming sedang melakukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu mengajukan pembatalan tersangka yang disangkakan KPK kepadanya terkait perkara suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sementara itu, naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah KPK meminta bahan keterangan sejumlah pihak dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

Sejauh ini, secara resmi KPK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan tersangka. KPK akan mengumumkan kepada publik pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal yang disangkakan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Saat ini pengumpulan alat  bukti terus dilakukan diantaranya dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya dugaan perbuatan pidana dimaksud.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI