Budi Sarwono Diduga Terima Uang dari Orang Kepercayaan untuk Beli Aset
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) untuk membeli sejumlah aset bernilai ekonomis.
Tim penyidik KPK menelusuri melalui pemeriksaan Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dan mantan Bupati Semarang Munjirin Engkun Suparmadirejo sebagai saksi kasus pencucian uang yang dilakukan Budhi Sarwono.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima Tsk BS melalui beberapa orang kepercayaannya yang diduga lebih lanjut untuk membeli sejumlah aset-aset bernilai ekonomis," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.
Ali menjelaskan dalan pemeruksaan itu, tim penyidik juga memeriksa tujuh saksilainnya yaitu Tugino selaku pensiunan; Sartono pihak swasta; Meirina Dwi Hartika selaku PNS (Kepala Seksi Penyelenggaraan Permukiman di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kab. Banjarnegara.
Kemudian Veriyanto Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara; Afton Saefudin pihak swasta; Rohiman selaku satpam; dan Bintang Narsasi selaku swasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Purwokerto, Kec. Purwokerto Utara, Kab. Banyumas, Jawa Tengah," kata Ali.
Seperti diketahui Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono sudah dijerat pada dua perkara di lembaga antirasuah. Pertama terkait perkara suap dalam pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.
Pada kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang telah memvonis Budhi Sarwono dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan penjara.
Sementara kasus berikutnya yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan pada perkara suap. Saat ini prosesnya masih berjalan dengan pemanggilan saksi-saksi.
Dalam perkara Pencucian Uang, KPK juga telah menyita aset milik tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) senilai Rp10 miliar.
Dalam kasus TPPU tersebut, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

