KPK Sita Dokumen Keuangan Terkait Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen keuangan saat memeriksa Yenie Rahardja selaku Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assirance sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif pada PT Amarta Karya tahun 2018-2020.
"Hadir dan dilakukan penyitaan beberapa dokumen keuangan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.
"Pemeriksaan pada, Selasa, 19 Juli, bertempat digedung Merah Putih KPK,"tambahnya.
Ali menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik juga mendalami dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dalam korupsi tersebut.
Sebelumnya pada Senin 18 Juli, tim penyidik juga meriksaan empat saksi lain, yaitu diantaran Dana Agriawan selaku Head of AML PT Prudential Life Assuran.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.
Selanjutya Deden Prayoga selaku Pjs. VP Pemasaran Infrastruktur PT. Amarta Karya dan Pandhit Seno Aji selaku Human Capital Corporate Learning PT. PP / Mantan Kepala Divisi Keuangan PT. Amarta Karya.
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengeluaran sejumlah dana yang didistribusikan pada beberapa proyek yang diduga proyek tersebut fiktif," ucapnya.
Kemudian Rokhimin selaku Kepala Satuan Pengawasan Internal PT. Amarta Karya) dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan mekanisme pengawasan di PT Amarta Karya.
Diketahui, KPK sedang melakukan penyelidikan baru dugaan korupsi proyek fiktif pada perusahaan BUMN yaitu PT Amarta Karya pada tahun anggaran 2018-2020.
KPK telah menetapkan tersangka pada dugaan korupsi tersebut. Penetapan dilakukan setelah tim penyidik meningkatkan dari penyelidikan ke proses penyidikan.
Akan tetapi, KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkara, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sejauh ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang dimiliki dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.

