Tinggal Empat Hari, FSPI Desak Anies Banding Putusan PTUN Terkait UMP

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 20 Juli 2022 | 15:09 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Instagram)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Instagram)

SinPo.id - Terhitung sejak hari ini, 20 Juli 2022, Pemprov DKI Jakarta tinggal punya waktu empat hari lagi, yaitu sampai dengan 24 Juli 2022 untuk menyatakan Banding atas Putusan PTUN Jakarta No. 11/G/2022/PTUN, tanggal 12 Juli 2022.

Berdasarkan Pasal 123 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 Tentang TUN, para pihak yang bersengketa memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan banding, terhitung sejak putusan dibacakan oleh pengadilan.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Indra Munaswar menilai upaya banding ini sangat perlu dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Menurutnya, ada beberapa alasan banding sangat diperlukan.

Pertama, yakni Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 masih tetap berlaku efektif hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Meskipun telah dinyatakan batal oleh Putusan PTUN.

"Pembatalan tersebut tidak serta merta SK tersebut tidak berlaku, karena PTUN Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan Obyek Sengketa yang dituntut oleh Penggugat (APINDO DKI Jakarta). Itu artinya, ketentuan upah minimum tersebut masih tetap berlaku hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Indra dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 Juli 2022.

Kedua, lanjut Indra, Putusan PTUN yang mewajibkan Gubernur menerbitkan SK yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022. Hal ini berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845,-, nyata tidak mempunyai landasan hukum yang jelas.

"Pada satu sisi, PTUN tidak menggunakan formula upah minimum yang diatur PP No. 36/2021. Namun pada sisi lain, PTUN malah mengeluarkan putusan besaran upah minimum berdasar pada rekomendasi Dewan Pengupahan dari unsur pekerja atau buruh yang tidak dituntut oleh Penggugat," jelasnya.

Dari putusan ini, Indra menilai, PTUN Jakarta telah keliru dalam membuat putusan. Dengan putusan ini, semestinya PTUN tidak membatalkan SK tersebut, karena sesuai dengan perundang-undangan, Gubernur lebih punya kewenangan untuk menetapkan besaran upah minimum ketimbang sekadar rekomendasi Dewan Pengupahan. 

"Jika sampai dengan 24 Juli 2022, Pemprov DKI Jakarta tidak menyatakan Banding, maka Gubernur DKI Jakarta tidak konsisten dengan pernyataannya ketika menetapkan Upah Minimum 2022 yang menyatakan bahwa nilai upah minimum yang ditetapkan adalah suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Selain itu, sekaligus untuk meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat dalam menggairahkan geliat ekonomi dan dunia usaha," tandasnya.
 sinpo

Komentar: