Sidang Putusan MK Uji Materi Ganja Untuk Medis

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Rabu, 20 Juli 2022 | 14:30 WIB
Sidang Mahkamah Konstitusi uji materi penggunaan ganja untuk medis (Ashar/SinPo.id) Sidang Mahkamah Konstitusi uji materi penggunaan ganja untuk medis (Ashar/SinPo.id) Sidang Mahkamah Konstitusi uji materi penggunaan ganja untuk medis (Ashar/SinPo.id) Sidang Mahkamah Konstitusi uji materi penggunaan ganja untuk medis (Ashar/SinPo.id)
Sidang Mahkamah Konstitusi uji materi penggunaan ganja untuk medis (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terkait pengggunaan ganja medis untuk kesehatan, Penolakan hasil sidang itu merupakan  putusan permusyawaratan hakim oleh sembilan  hakim MKMK Anwar UsmanUsman dalam sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20 Juli 2022).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI