Dewan Pers Minta 9 Pasal RKUHP Dihapus Sebelum Disahkan
SinPo.id - Ketua Komisi Pendataan Kajian dan Rafikasi Pers Dewan Pers Ninik Rahayu berharap sembilan pasal yang terangkum dalam RKUHP segera dihapus.
Hal ini dikarenakan, kesembilan pasal tersebut mengancam kebebasan pers di Indonesia.
"Harapannya kita diskusikan kembali, syukur-syukur ini langsung dihapuskan begitu ya tidak lagi dicantumkan di situ, kalau ini benar ya. Karena terus terang ini karena kita belum dapat (draf) masalahnya di situ," kata Ninik dalam diskusi forum legislasi, di Media Centre MPR/DPR/DPD RI , Gedung Nusantara lll, Selasa, 19 Juli 2022.
Mantan Anggota Ombudsman RI itu menegaskan bagwa pihaknya sejatinya sangat berkepentingan untuk mengawal terhadap perubahan atas RKUHP tersebut.
"Karena diundang-undang 40 tahun 1999 tentang pers, Dewan pers memang memiliki mandat untuk melakukan pengkajian dan pengembangan," ucap Ninik.
Adapun sembilan pasal di RKUHP yang menurut Dewan Pers berpotensi mengancam kebebasan pers, di antaranya:
• Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
• Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden
• Pasal 240 dan 241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah serta Pasal 246 dan-- 248 tentang Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum
• Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong
• Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan
• Pasal 302-304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan
• Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara
• Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan dan pencemaran nama baik
• Pasal 437, 443 tentang Tindak Pidana Pencemaran

