Sebelum Jadi DPO, KPK Telah Cekal Ricky Ham Pagawak ke Luar Negeri

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 18 Juli 2022 | 23:39 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (SinPo.id)
Plt Jubir KPK Ali Fikri (SinPo.id)

SinPo.id - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sudah terlebih dahulu dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan tiga orang lainnya. Ini dilakukan KPK bahksn sebelum menetapkan mereka sebagai daftar pencarian orang atau DPO.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pencegahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

"Terhadap 4 pihak yang diduga terkait dengan perkara ini di antaranya, Bupati Mamberamo Tengah Papua," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin, 18 Juli 2022.

Ali mengungkapkan, pihaknya mengajukan tindakan pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hakasasi Manusia (Kemenkumham) sejak bulan Juni hingga enam bulan ke depan.

"Dan apabila diperlukan, KPK akan kembali memperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," ujarnya.

Menurut Ali, langkah tersebut diambil sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik.

Sebelumnya KPK resmi menetapkan nama Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena yang bersangkutan diduga telah melarikan diri ke Papua Nugini.

Penetapan berdasarkan surat bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022, Ketua KPK, Firli Bahuri meneken surat DPO tersebut pada hari Jumat, 15 Juli 2022.

Sebagaimana diketahui, Ricky Ham saat ini telah berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi mengenai pelaksanaan beberapa proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Saat hendak dijemput paksa tim penyidik, Ricky berhasil melarikan diri. Lembaga antirasuah pun mengancam akan mengenakan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada berbagai pihak yang membantu proses pelarian Ricky.

Sejauh ini dalam proses penyidikan, pada Rabu, 6 Juli 2022, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jakarta Pusat dan Kabupaten Sleman, DIY.

Salah satu lokasi tersebut adalah rumah kediaman dan apartemen milik Ricky. Di sana, tim KPK menemukan dan menyita seluruh dokumen transaksi aliran uang yang diduga berhubungan dengan kasus ini.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI