Bongkar Kasus Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Tangkap 13 Oknum Pegawai BPN
SinPo.id - 30 pelaku kasus mafia tanah ditangkap. Diantaranya dari lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, terdapat pejabat di pemerintahan setingkat desa/kelurahan.
Puluhan tersangka itu didapat dari 12 laporan masyarakat yang diterima Polda Metro Jaya. Para korban berasal dari latar belakang yang beragam.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mengatakan berdasarkan arahan Kapolri, jajaran Polda Metro Jaya mendukung program Presiden Joko Widodo memberantas sindikat mafia tanah.
Menurut dia, Polda Metro Jaya fokus mengusut penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain itu, berbagai modus operandi diungkap. Salah satunya, seperti memalsukan akun pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Serta banyak dari hal-hal lain seperti minimnya tanah bersertifikat sesuai data BPN tahun 2016 hanya 40% dari 126 juta bidang tanah yang telah terdaftar,” kata Fadil Imran.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mewanti-wanti jajaran agar tidak main-main melayani masyarakat.
Menteri Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya berkomitmen memberantas mafia tanah dan tidak ingin warga yang memiliki hak atas tanahnya harus kehilangan tanahnya akibat ulah mafia tanah.
“Kami tidak ingin mendengar rakyat yang miliki tanah sah tiba-tiba satu saat datang bulldozer harus digusur. Apabila ini perbuatan mafia tanah maka komitmen kami, kementerian, Polri, badan peradilan termasuk pemda akan bersinergi menyelesaikan masalah ini," tambahnya.

