KPK Minta Mardani Maming Kooperatif Penuhi Panggilan Kedua Sebagai Tersangka
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bendahara Umum Pimpinan Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H Maming agar kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan kedua dari tim penyidik setelah sebelumnya mangkir pada pemanggilan pertama.
Tim penyidik KPK memanggil Mardani Maming dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan kasus suap pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 18 Juli 2022.
"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud," tambahnya.
Pada pemanggilan pertama, Ali mengaku pihaknya menerima surat dari kuasa hukum Mardani Maming yang meminta untuk menangguhkan pemeriksaan selama proses Praperadilan masih berjalan.
Namun, Ali menilai apa yang disampaikan tim kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu itu bukan alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum.
"Karena apa yang disampaikan Penasihat Hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK melakukan pemanggilan terhadap Mardani Maming untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Akan tetapi Kader PDI Perjuangan itu mangkir dari pemeriksaan tim penyidik.
Denny Indrayana yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi Mardani Maming mengirimkan surat kepada lembaga antirasuah yang berisi permintaan penangguhan pemeriksaan selama proses Praperadilan berjalan.
"Pada intinya meminta semua pihak menghormati proses Praperadilan yang sedang berlangsung," kata Denny Indrayana melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis 14 Juli 2022.
"Dan karenanya (KPK) tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menunggu proses dan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tambahnya.
Diketahui, Saat ini mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming sedang mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka yang diberikan oleh KPK.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan Praperadilan akan digelar pada Selasa, 19 Juli 2022, besok.

