KPK Telisik Aliran Uang Untuk Walikota Ambon Richard Dari Pihak Swasta

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 18 Juli 2022 | 15:42 WIB
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy saat menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus suap. Foto: Anam/SinPo.id
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy saat menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus suap. Foto: Anam/SinPo.id

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) dari berbagai pihak swasta.

Lembaga antirasuah mendalaminya melalui pemeriksaan lima orang saksi untuk tersangka Richard dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka RL dari berbagai pihak swasta yang mengajukan permohonan izin di Pemkot Ambon," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 18 Juli 2022.

Ali menjelaskan mereka yang diperiksa, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon Ferdinanda Johanna Louhenapessy; Ongen Aponno selaku Kabag Umum Pemkot; Fahmi Salatalohy sebagai Asda Ekonomi/mantan Kadisdik serta dua wiraswasta masing-masing Stelia Tupenalay dan Petrus Fatlolon.

Sementara itu Ali mengkonfirmasi seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan tim penyidik, yaitu Victor Alexander Loupatty selaku wiraswasta/pemilik PT HOATYK.

"Tidak hadir dan konfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang," ujarnya.

Sebelumnya Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Lembaga antirasuah juga kembali menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim Penyidik KPK menduga pencucian uang dilakukan selama Richard masih aktif menjabat sebagai Walikota Ambon.

Dalam perkara suap, KPK menetapkan dua pihak lain, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Saat ini Amri masih belum ditahan dan dinyatakan buron.

Dalam konstruksi perkara, Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu, Amri juga memberi Richard uang sebesar Rp500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.

KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

 sinpo

Komentar: