KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Bantu Pelarian Ricky Ham Pagawak

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 18 Juli 2022 | 11:38 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan mempidanakan pihak-pihak yang turut membantu pelarian dan menyembunyikan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. 

Peringatan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat mengumumkan status DPO untuk Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

"KPK meminta para pihak tidak membantu tersangka melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakan hukum secara sengaja. Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara," tegas Ali, Senin, 18 Juli 2022.

Menurut kabar yang beredar, Ricky Ham Pagawak  dibantu beberapa ajudannya untuk melarikan diri dari kejaran KPK. Ricky Ham diduga melarikan diri ke Papua Nugini.

"Dengan status DPO ini, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaanya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan," ujar Ali.

KPK pun telah berkomitmen bersama aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat bahwa korupsi adalah musuh pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera.

"Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud," tandas Ali.
 

 sinpo

Komentar: