Mas Bechi Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya Hari Ini

Laporan: Tri Bowo Santoso
Senin, 18 Juli 2022 | 10:36 WIB
Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi digelandang polisi. Foto: Istimewa
Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi digelandang polisi. Foto: Istimewa

SinPo.id - Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi mulai memasuki tahap persidangan. 

Pagi ini, Senin, 18 Juli 2022, Mas Bechi akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Persidangan kali ini akan digelar secara tertutup di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Perkara dengan nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby akan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Sutrisno (Ketua), Titik Budi Winarti dan Khadwanto (Anggota).

Ratusan personel gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim diterjunkan untuk pengamanan sidang tersebut.

Mas Bechi diseret ke meja hijau setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah seorang perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.

Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu.

Mas Bechi-pun tak terima, dan mengajukan praperadilan ke PN Surabaya atas penetapan tersangkanya. Namun, hakim justru menolak praperadilan. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam perkara ini, Mas Bechi didakwa dengan Pasal 285 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau Pasal 289 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman 9 tahun. 

 sinpo

Komentar: