Sri Mulyani: Penghapusan Tarif Pungutan Ekspor CPO Berlaku Sampai 31 Agustus 2022

Laporan: Tri Bowo Santoso
Sabtu, 16 Juli 2022 | 22:56 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Foto: Istana
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Foto: Istana

SinPo.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan, penghapusan pungutan ekspor produk kelapa sawit berlaku hingga 31 Agustus 2022.

"Jadi pungutan ekspor diturunkan 0 rupiah, 0 dolar kepada seluruh produk yang berhubungan dengan sawit," kata Sri Mulyani di Nusa Dua, Sabtu (16/7/2022).

Sri Mulyani menjelaskan, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2022. Aturan ini adalah perubahan atas PMK 103 Tahun 2022.

PMK 115 perubahan tarif pungutan ekspor (PE) terhadap seluruh produk dari tandan buah segar, biji sawit, kelapa sawit, pungkil, kemudian CPO dan palm oil, dan used cooking oil termasuk fruit palm oil.

"Tarif pungutan ekspor ini berlaku untuk seluruh produk mulai dari Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, Buah Sawit, CPO, Palm oil hingga use cooking oil," imbuh Sri Mulyani.

Setelah 31 Agustus 2022, sambung Sri Mulyani,  pemerintah akan menerapkan pungutan ekspor yang bersifat progresif. Pungutan ekspor akan mengikuti tren harga CPO.

"Kalau harga CPO-nya rendah maka tarifnya juga sangat rendah, sedangkan kalau harganya naik, dia akan meningkat. Ini dengan tujuan bahwa kita melalui BPDPKS mendapatkan pendanaan untuk mereka juga melaksanakan program yang berhubungan dengan stabilisasi harga, yaitu seperti biodiesel dan juga dari sisi kadang-kadang digunakan seperti kemarin stabilisasi harga minyak goreng," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, di dalam PMK 103/2022 tarif pungutan ekspor CPO yang berlaku sejak 14 Juni hingga 31 Juli 2022 ditetapkan senilai USD55 hingga USD200 per ton yang mengikuti pergerakan harga CPO.

Di dalam beleid tersebut juga dijelaskan tarif PE CPO bakal naik berkisar USD55 hingga USD240 per ton mulai 1 Agustus 2022.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI