B.F. Sihombing Bongkar Modus Operandi Mafia Tanah
SinPo.id - Pakar Agraria/Pertanahan B.F. Sihombing menyampaikan beberpa informasi dan saran kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto terkait tanah yang rawan menjadi sasaran mafia.
“Pertama, yang paling krusial dalam masalah tanah ini adalah tanah kosong,” ungkap Sihombing dalam acara diskusi bertajuk 'Mafia Tanah Bikin Gerah', Sabtu (16/7/2022).
Sihombing menyarankan, khusus tanah kosong ini sebaiknya hak-haknya itu diberikan hak-hak yang bersifat sementara.
Selanjutnya, Sihombing mengungkapkan, sasaran mafia-mafia tanah ini adalah rumah-rumah tua yang tak bertuan, rumah milik orang-orang jompo, dan juga rumah milik anak yatim piatu dan lainnya.
“Jadi sasaran mafia tanah ini sebenarnya itu tanah kosong, rumah-rumah tua yang tidak bertuan lagi, orang-orang jompo dan juga anak-anak yatim piatu,” beber Sihombing.
Menurut Sihombing, Pendaftaran Tanah Sistematik Legkap (PTSL) masih memiliki persoalan, sehingga dirinya menyarankan agar Menteri ATR untuk meninjau kembali PTSL itu. Menurutnya, PTSL itu sebenarnya perpanjangan Prona Tahun 81.
“Saran saya khusus pendaftaran PTSL ini masuklah dia seperti Prona, jadi dia bisa masuk kepada yang sudah tertata. Jadi kalau kita dulu diperoleh itu yang sudah sesuai dengan perkaplingan dalam Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). objeknya itu kan semuanya, enggak jelas,” tutur Sihombing.
Sihombing menjelaskan, di sinilah masuk mafia-mafia tanah ini, ketika ada tanah kosong mafia tanah ini masuk membuat surat. Sesuai dengan Peraturan pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 itu ada surat pernyataan berjaring “Apabila menguasai tanah selama 20 tahun, maka bisa memohon hak atau sertifikat”.
“Padahal mungkin dia TKA, TKW Arab sana 10 tahun enggak pulang-pulang di sana terus sampai beranak cucu di sana. Itulah mungkin sumbang saran ke bapak menteri,” tandasnya.

