KPK Dalami Proses Urus-Alih IUP di Tanah Bumbu Kalsel
SinPo.id - Tim Penyidik Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan dua orang saksi selaku karyawan swasta yaitu Budi Harto dan Idham Chalid untuk melengkapi berkas perkara peyidikan.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam kepada wartawan di Jakarta, Jumat 15 Juli 2022.
"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," tambahnya.
Dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik KPK juga dijadwalkan memeriksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai tersangka. Namun, ia mangkir dari panggilan KPK.
Diketahui kuasa hukum Maming, Denny Indrayana menyurati dan meminta lembaga rasuah untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap kliennya itu. Mengingat Praperadilan masih dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ini mantan Bupati tanah Bubu Mardani Maming sedang mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, untuk menggugurkan status tersangka yang diberikan oleh KPK.
Namun, KPK meminta Majelis Hakim Pengadilan agar Praperadilan diundur karena Biro Hukum KPK masih mengumpulkan berkas dan dokumen terkait kasus tersebut. Jadwal Praperadilan di undur dan akan dimulai kembali minggu depan pada 19 Juli 2022.
Sementara dalam kasus tersebut, KPK telah menaikan ketahap penyidikan terkait perkara dugaan Korupsi berupa suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah KPK meminta bahan keterangan sejumlah pihak dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK akan mengumumkan kepada publik pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini pengumpulan alat bukti terus dilakukan diantaranya dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya dugaan perbuatan pidana dimaksud.

